Jumat 18 Sep 2015 17:21 WIB

JK Bahas Penanganan Asap dengan Wakil PM Malaysia

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham
Foto udara kebakaran hutan di Kabupaten Lahat diambil dari Helikopter MI8 milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lahat, Sumatera Selatan, Jumat (18/9).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Foto udara kebakaran hutan di Kabupaten Lahat diambil dari Helikopter MI8 milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lahat, Sumatera Selatan, Jumat (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla siang ini bertemu dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi di Istana Wakil Presiden. Dalam pertemuan tersebut, JK mengatakan keduanya sempat membahas upaya bersama mengatasi bencana asap yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan.

Salah satunya yakni perlunya mengambil tindakan tegas seperti penegakan hukum terhadap sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan di Sumatera. Sebab, seperti diketahui terdapat sejumlah perusahaan Malaysia yang juga beroperasi di Sumatera.

"Indonesia melaksanakan tindakan hukum dan seperti diketahui juga di Sumatera banyak perusahaan Malaysia juga beroperasi sehingga Malaysia juga mendesak kepada perusahaan Malaysia yang beroperasi di Sumatera untuk disiplin dan juga siap untuk ditindaki apabila memang bersalah," jelas JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (18/9).

Malaysia, sambung dia, mendukung langkah tegas Indonesia terhadap perusahaan Malaysia yang terlibat dalam pembakaran lahan dan hutan di Sumatera.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan dan menghukum perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Pembakaran hutan dan lahan ini telah menyebabkan bencana asap hingga ke Malaysia dan Singapura.

"Arahan presiden sudah sangat jelas, tindakan hukum sama tindakan administrasi terhadap perusahaan pemilik konsensi lahan kebun yang melakukan pembakaran," kata Teten di kantor Wakil Presiden.

Sejauh ini, terdapat tiga hingga empat perusahaan yang akan diproses secara hukum di kepolisian. Perusahaan tersebut tengah diselidiki apakah dapat dikenai sanksi pidana atau mendapatkan sanksi pencabutan izin. Pemerintah juga akan membuat regulasi baru terkait pemberian sanksi terhadap pelaku pembakar lahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement