REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Terkait kasus pencabulan oknum pendeta terhadap anak di bawah umur di Bekasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa bersama dengan KPAID Kota Bekasi, pihak KPAI sudah mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menangkap pelaku.
Sekjen KPAI, Erlinda Iswanto, menyatakan ia menginginkan pelaku ditangkap sesegera mungkin. Targetnya dalam waktu minggu depan.
"Kasus hukum sudah ke Polda, KPAID Bekasi sudah mendesak ke Polda. Dari KPAI Pusat juga secara perkawanan secara informal pun saya sudah titipkan itu ke Polda,'' kata Erlinda di rumah keluarga korban, CV (15 tahun), di Aren Jaya, Bekasi Timur, Jumat (18/9).
''Berharap minggu depan sudah ada proses lebih lanjut. Kita harap minggu depan tersangka bisa ditangkap,'' katanya. ''Target saya minggu depan tersangka sudah bisa ditahan dan BAP segera dilakukan.''
Diberitakan sebelumnya seorang remaja berusia 15 tahun, CV, dicabuli oleh oknum pendeta berinisial DM (57 tahun) saat berusia 12 tahun hingga melahirkan. CV sempat disuruh kabur selama berbulan-bulan oleh DM ke Ungaran dan Malang untuk melahirkan.
Kemudian setelah kembali pulang ke Bekasi, CV kembali dicabuli hingga usia 15 tahun. Keluarga korban sama sekali tidak mengetahui hal ini hingga CV mengaku pada bulan Juli lalu. Keluarga pun melaporkan tindakan DM pada awal Agustus lalu.