Jumat 18 Sep 2015 11:16 WIB

'Butuh Perppu Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan'

Rep: C20/ Red: Angga Indrawan
 Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Ilir melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut dari udara di Daerah Sei Rambutan, Ogan Ilir, Indralaya, Sumatera Selatan, Kamis (17/9).  (Antara/Nova Wahyudi)
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Ilir melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut dari udara di Daerah Sei Rambutan, Ogan Ilir, Indralaya, Sumatera Selatan, Kamis (17/9). (Antara/Nova Wahyudi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institut Hijau Indonesia‎ meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terkait kebakaran hutan dan lahan. Ketua Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad menilai hal itu perlu dilakukan agar bencana serupa tidak lagi menjadi bencana musiman di Indonesia.

"Keselamatan generasi mendatang tak bisa ditukar dengan pajak yang dibayarkan perusahaan," kata Chalid di Jakarta, Jumat (18/9). 

Chalid menilai kebakaran hutan yang menyebabkan bencana asap sudah sangat darurat. Belasan tahun, lanjut Chalid, kebakaran hutan terus terulang dengan jumlah korban yang makin meningkat.

Institut Hijau Indonesia pun mengimbau beberapa poin penting untuk dimasukan dalam Perppu tersebut. Pertama, Chalid mengatakan pemerintah pusat diberikan otoritas untuk segera membekukan izin perusahaan yang lokasinya terbakar. Selain itu, menurut dia, bila perusahaan tersebut tidak terlibat langsung atau lalai, maka harus dibuktikan di depan pihak berwajib dalam waktu yang telah ditentukan.

"Bila perusahaan tak bisa membuktikan maka segera dilimpahkan ke penegak hukum dan izinnya dicabut permanen, untuk selanjutnya lokasi terbakar segera dipulihkan," ujar Chalid. 

Kedua, Chalid mengimbau pemerintah ntuk menindak tegas para direksi yang terbukti dengan sengaja maupun lalai sehingga terjadinya kebakaran dimasukkan ke dalam daftar hitam industri perkebunan.

"Mereka yang bertanggung jawab ini dibuat mati perdata dalam industri berkebunan dan kehutanan. Bila hanya perusahaan yang diberi sanksi maka dalam sehari mereka mengubah namanya," katanya.

Ketiga, Institut Hijau Indonesia meminta pemerintah untuk segera melakukan koreksi mendasar atas kebijakan pengelolaan lahan gambut. Bila ketiga langkah tersebut dilakukan, Chalid optimistis angka kebakaran hutan di masa akan datang dapat berkurang.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement