REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan menyebut jumlah pekerja yang bersentuhan dengan laut terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 637 ribu orang. Dalam jumlah angka pengangguran itu, terdapat anak buah kapal (ABK) 103 ribu orang, buruh pengolahan ikan 75 ribu orang, pembudidaya kepiting dan rajungan 400 ribu orang, pembudidaya ikan kerapu 50 ribu orang, penangkap benih lobster sebanyak 8 ribu orang, dan pembudidaya lobster sebanyak 1.000 orang.
Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menyebut, apa yang disampaikan DPR itu harusnya menjadi bahan Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kinerja Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
"Hal ini membuktikan jika Menteri Susi itu membuat kebijakan, tapi tidak melihat dampak dari kebijakan tersebut," katanya kepada wartawan, Kamis (17/9).
Dia menambahkan, Susi seharusnya jangan melihat keberadaan beroperasinya kapal-kapal asing dan perusahaan asing di Indonesia secara sepihak saja. "Pertanyaannya adalah, ketika beberapa izin dibekukan, apakah Susi sudah mencarikan solusi atau lapangan kerja baru bagi pegawai beberapa perusahaan yang dibekukan," ujarnya.
Menurutnya, alangkah baiknya menteri Susi jangan melihat perusahaan asingnya, tapi juga, kata dia, melihat nasib pegawai yang pada akhirnya banyak yang harus di-PHK. Meski mereka bekerja di perusahaan asing, kata Yanuar, tentunya mereka masih punya hak untuk mendapatkan pekerjaan.
"Dan itu sudah ada di UU," katanya.