Kamis 17 Sep 2015 02:02 WIB

Pengusaha Tuntut Lima PKL Rp 1,1 Miliar

Sejumlah pedagang kaki lima terlihat kembali berjualan di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, kamis (4/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah pedagang kaki lima terlihat kembali berjualan di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, kamis (4/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sejumlah warga Yogyakarta melakukan aksi penggalangan koin di Kawasan Tugu Yogyakarta, Rabu, untuk mendukung lima pedagang kaki lima yang digugat Rp 1,12 miliar oleh seorang pengusaha di daerah itu.

Lima PKL yakni Budiyono, Sutinah, Agung, Sugiyadi dan Suwarni yang biasa berjualan di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Gondomanan, digugat Rp 1,12 miliar karena dituduh menggunakan lahan milik Keraton Yogyakarta yang telah dipinjampakaikan kepada pengusaha Eka Aryawan sejak 2011 melalui surat kekancingan.

"Meski susah mengumpulkan Rp 1 miliar, tapi koin ini yang nanti kami bantu untuk diserahkan di persidangan gugatan lima PKL itu," kata koordinator Gerakan Peduli PKL, Baharuddin Kamba di sela aksi penggalangan koin.

Menurut Bahar, aksi solidaritas itu bertujuan untuk menyadarkan masyarakat Yogyakarta bahwa di sekitarnya terdapat lima PKL yang digugat oleh seorang pengusaha dengan jumlah dana yang cukup besar.

Bahar menilai, gugatan sebesar Rp1,12 miliar berlebihan jika ditujukan untuk pedagang kecil. "Sehingga kami berharap kasus-kasus semacam ini jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari," kata dia.

Menurut Bahar aksi serupa juga digelar oleh para aktivitas serta mahasiswa di Yogyakarta, seperti di Titik Nol Kilometer, perempatan Gondomanan, serta di sejumlah kantor instansi pemerintah.

Salah seorang PKL, Budiono yang juga hadir dalam kesempatan itu prihatin atas gugatan yang ditujukan kepada dirinya dan empat rekannya. "Ini berat sekali, sudah mau digusur kok kami juga dituntut satu miliar rupiah lebih," kata dia yang sehari-hari bekerja sebagai tukang duplikat kunci.

Dia hingga kini merasa tidak menempati tanah kekancingan seluas 73 meter persegi seperti yang dituduhkan oleh Eka Aryawan sebagai pihak penggugat. Dia bersama PKL lainnya juga mengaku telah melakukan kesepakatan damai dengan Eka pada 2013 yang isinya boleh menggunakan lahan asal tidak menempati tanah kekancingan.

"Padahal tanah yang kami gunakan itu di luar tanah kekancingan itu. Kami menggunakan tanah itu sudah turun-temurun sejak 1960," kata dia.

Sementara itu, Kuasa hukum Eka Aryawan, Oncan Poerba mengatakan gugatan yang telah ditempuh oleh kliennya sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Ia juga mengaku telah melakukan upaya mediasi dengan pihak PKL.

"Tentu kalau mereka tidak menempati tanah tersebut, upaya hukum itu tidak kami lanjutkan," kata dia.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement