Rabu 16 Sep 2015 18:25 WIB

'Laporkan Aparat Bekingi Pembakar Hutan'

Kebakaran hutan di Palembang
Foto: Youtube
Kebakaran hutan di Palembang

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah tengah gencar-gencarnya mengatasi kabut asap.  Muncul dugaan ada oknum aparat yang membekingi korporasi pembakar hutan. Namun, dugaan itu sulit diungkap jika tidak ada laporan dari masyarakat.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengimbau masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengungkap kasus pembakaran hutan, termasuk melaporkan oknum aparat yang menjadi beking.

“Partisipasi masyarakat untuk melaporkan siapa yang saja terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan sangat penting, apalagi jika benar ada oknum aparat yang terlibat,” kata Semendawai dalam keterangan persnya yang diterima Republika.

Pihak kepolisian, menurut Semendawai, bakal kesulitan jika tidak ada masyarakat yang berani melaporkan pihak-pihak pembakar hutan dan lahan. Sementara di sisi lain, penanganan kabut asap sudah mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, termasuk Presiden Jokowi.

Semendawai tidak menampik jika timbul ketakutan dari masyarakat untuk melapor, apalagi jika pelaku atau orang yang membekingi korporasi pembakar hutan itu adalah oknum aparat. Namun, kata dia, UU No 13 Tahun 2006 jo UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah mengatur mengenai hak-hak saksi dan pelapor dalam suatu tindak pidana. Apalagi, jika saksi atau pelapor mendapatkan ancaman terkait kesaksian yang diberikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement