REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan ataupun memproses hukum perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Pembakaran hutan dan lahan ini telah menyebabkan bencana asap hingga ke Malaysia dan Singapura.
"Arahan presiden sudah sangat jelas, tindakan hukum sama tindakan administrasi terhadap perusahaan pemilik konsensi lahan kebun yang melakukan pembakaran," kata Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Teten mengatakan, pemerintah juga akan mendaftarhitamkan jajaran direksi hingga komisaris perusahaan yang melakukan pembakaran kebun. Blacklist ini dilakukan agar mereka tidak mendapatkan izin kembali melakukan bisnis.
"Jadi memang diberikan pidana, lalu pencabutan izin atau pembekuan izin dan kemudian di blacklist mulai dari jajaran direksi, komisaris dari perusahaan yang melakukan pembakaran kebun tidak boleh lagi diberi izin untuk bisnis," jelas dia.
Menurut Teten, terdapat dua provinsi yang telah menyatakan status darurat bencana asap, yakni Riau dan Kalimantan Tengah. Keputusan pemberian sanksi dan tindakan tegas pemerintah tersebut, lanjut dia, dilakukan setelah melakukan rapat koordinasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri Kehutanan, sejumlah kepala daerah, panglima, serta kapolri.
Teten juga mengatakan, kebun yang telah dibakar tersebut tidak dapat dijadikan perkebunan. Lebih lanjut, ia menduga pembakaran lahan dilakukan dengan motif ekonomi. Sebab, mereka bisa mendapatkan pinjaman dana dari bank untuk membersihkan lahan.