Rabu 16 Sep 2015 07:45 WIB

Mendagri: Kembalikan Dana Desa Melanggar UU

Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dana desa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa bila ada pihak kepala daerah yang mengembalikan dana desa maka hal itu dapat dinilai melanggar undang-undang yang berlaku.

"Kepala daerah ada yang mengembalikan, sudah diingatkan bahwa hal itu melanggar UU," kata Tjahjo Kumolo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/9).

Menurut Tjahjo Kumolo, hal tersebut karena dana desa bukanlah uang milik kepala desa tetapi dana rakyat yang digunakan untuk memberdayakan masyarakat pedesaan. Sedangkan ketika ditanyakan apakah penggunaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri masih digunakan untuk tahun depan, maka hal tersebut masih menunggu evaluasi dari penyelenggaraan penyaluran dana desa tahun ini.

"Kami menunggu pertanggungjawaban pengeluaran. intinya agar seluruh masyarakat desa berperan dan bisa mendapatkan sesuatu dari hasil gotong royong," katanya.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar, mengingatkan masyarakat untuk tidak takut dalam menggunakan dana desa. "Masyarakat harus bertindak cepat untuk menyerap dana desa sehingga perekonomian desa bergerak," ujar Marwan di Jakarta, Jumat (4/9).

Kementerian Desa PDTT juga memberikan panduan kepada masyarakat desa dalam menggunakan dana desa, yakni melalui Permendesa Nomor 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Dalam Permendesa itu diatur secara rinci, bagaimana menggunakan dana desa, untuk apa dana desa, serta mekanisme teknis lainnya sehingga masyarakat desa memiliki panduan yang jelas dalam memakai dana desa.

"Ini semua semata-mata agar dana desa cepat diserap dan masyarakat desa bisa cepat membangun. Aturannya sudah kami siapkan dan kalau masih terhambat, mari kita sama-sama selesaikan di mana letak hambatan itu," jelas Marwan.

Menurut dia, dana desa tersebut merupakan amanat Undang-Undang yang harus dijalankan yakni UU 6/2014 tentang Desa.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement