REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maneger Nasution meminta pemerintah menjamin hak beribadah setiap warga negara. Hal ini berkaitan dengan adanya perbedaan perayaan Idul Adha 1436 Hijriah.
"(Komnas HAM) mendorong negara khususnya pemerintah untuk hadir memberikan jaminan hukum, keamanan, dan fasilitas yang sama bagi setiap warga negara yang akan berhari raya Idul Adha baik pada 23 September maupun 24 September 2015," ujar Maneger melalui siaran pers yang diterima Republika, Selasa (15/9).
Maneger menjelaskan, hak kebebasan mengamalkan agama atau beribadah adalah hak internum yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun. Hal itu pun dijamin sesuai bunyi Pasal 28 E ayat 1 dan 29 ayat 2 UUD 1945 serta Pasal 22 UU 39 tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 18 ICCPR yang sudah diratifikasi dengan UU 12 tahun 2005.
Komnas HAM menyatakan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 8 UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Untuk itu, Maneger meminta negara terutama pemerintah baik pusat maupun daerah berlaku adil dan tidak diskriminatif dalam menjamin dan memenuhi dukungan keamanan, libur nasional dan fasilitas publik.
"Pemerintah supaya mengelola kebijakan dan memberi perhatian terhadap komentar-komentar tokoh dan figur publik yang dinilai berpotensi sebagai tindakan diskriminatif berkaitan dengan terjadinya perbedaan hari raya Idul Adha tersebut," ujar Maneger.