Selasa 15 Sep 2015 23:53 WIB

Pemprov Jatim Perluas Zona Integritas

Rep: Andi Nurroni / Red: Angga Indrawan
Gubernur Jatim Soekarwo.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Jatim Soekarwo.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendeklarasikan perluasan zona integritas mencakup empat unit kerja baru. Penandatanganan naskah pencanangan pembangunan zona integritas di empat unit kerja baru itu dilakukan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (15/9). 

Zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan lembaga bebas korupsi dan optimalisasi pelayanan publik. Dasar hukum pembentukan zona integritas mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52/2014.

Empat unit kerja baru yang diusulkan oleh Pemprov Jawa Timur untuk membangun zona integritas adalah RSU Haji Surabaya dan UPT RS Paru Jember, yang berada di bawah Dinas Kesehatan. Dua lainnya adalah UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang-Lembaga Tembakau Jember, yang berada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta dan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Surabaya, yang berada di bawah Dinas Pertanian.  

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyampaikan, perluasan zona integritas merupakan langkah penguatan komitmen Pemprov Jawa Timur untuk melaksanakan proses reformasi birokrasi. Sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52/2014, menurut Soekarwo, zona integritas memiliki dua tujuan.

“Pertama, zona integritas adalah untuk  mewujudkan wilayah bebas dari korupsi serta wilayah birokrasi bersih dan melayani,” ujar Soekarwo.

Menurut Soekarwo, upaya pencegahan korupsi harus sejalan dengam upaya memperbaiki kualitas pelayanan public bagi masyarakat. Dari pelayanan publik yang baik, menurut Soekarwo, pencegahan korupsi dapat dilakukan secara konkret. 

Soekarwo menyampaikan, hingga saat ini, Pemprov Jawa Timur telah melakukan pembangunan zona integritas pada sembilan unit kerja. Sebelumnya, ia merinci, Pemprov Jawa Timur telah melakukan zona integritas pada lima unit kerja, yakni Pelayanan Perijinan Terpadu (P2T), UPT Jembatan Timbang, RSUD dr Soedono Madiun, RS Sumberglagah Mojokerto, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement