REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani mengakui selama ini kerja sama antar stakeholder dalam penanganan kebakaran lahan dan hutan masih kurang. Padahal banyak persoalan yang mesti ditangani bersama dalam kasus tersebut.
"Tapi sekarang upaya penyidikan kebakaran ini tidak parsial, tetapi dilakukan secara holistik," ujar Yazid, di Bareskrim Polri, Selasa (15/9). Menurutnya, penindakan tidak hanya diproses hukum saja. Namun, juga berkaitan dengan persoalan perdata hingga sanksi adminitrasi yang perlu didalami oleh kementerian terkait.
Yazid menjelaskan, pola kerjasama antara Polri dan kementerian dalam penanganan kebakaran hutan dengan melakukan penindakan bersama. Misalnya, kata dia, saat penyidik polri bersama pihak kementerian meninjau langsung lokasi kebakaran.
Terkait dengan eksekusi penindakan, lanjut Yazid, dapat dilakukan sesuai kewenangan. Kementerian dapat mengeluarkan penuntutan akibat terjadi kerusakan hutan.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, Polri akan mengirimkan satgas penanggulangan dan penegakan hukum ke beberapa wilayah terjadinya kebakaran lahan dan hutan. Khusus satgas penegakan hukum nantinya akan terdiri dari Bareskrim Polri dan Polda.
"Nanti ada 70 penyidik gabungan ke beberapa wilayah," ucap Agus.