Rabu 16 Sep 2015 06:22 WIB
miras dipermudah

Pelonggaran Aturan Baru Miras Harus Ditolak

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Rencana Perubahan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tentang Juknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A harus ditolak apabila dimaksudkan untuk memperlonggar peredaran alkohol golongan A di daerah. Kemungkinan tersebut bisa saja terjadi mengingat kewenangan peredaran alkohol diserahkan ke di pemerintahan daerah (pemda).

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mengatakan rencana tersebut sebaiknya tidak bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2015.

"Baik secara normatif, maupun semangat yang terkandung dalam permendag tersebut yakni melindungi konsumen serta menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (15/9).

Politikus PPP tersebut berujar Penyerahan kewenangan ke pemda terkait peredaran minuman beralkohol justru akan menghambat efektivitas pelaksanaan permendag tersebut.

"Karena dalam praktiknya, tidak sedikit perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya," kata dia.

Rencana relaksasi peraturan dirjen tersebut yang masuk dalam daftar kebijakan deregulasi sebagai implementasi paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015 lalu dinilai kurang tepat. Semangat pemulihan ekonomi, ucap Okky, semestinya bukan justru membuka potensi negatif terhadap masyarakat.

"Banyak cara yang minim risiko ketimbang menderegulasi Perdirjen tersebut yang terkait dengan pengendalian minuman beralkohol," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement