Selasa 15 Sep 2015 17:24 WIB
miras dipermudah

Gubernur NTB Tolak Pelonggaran Peredaran Miras

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat, TGH Muhammad Zainul Majdi menolak rencana Kementerian Perdagangan yang akan melakukan pelonggaran peredaran minuman keras.

“Tidak setuju dilonggarkan (peredaran miras). Kalau memang diserahkan ke daerah, saya setuju. Di NTB akan menerapkan kebijakan yang memastikan betul miras hanya dapat dikonsumsi secara terbatas,” ujarnya kepada Republika di Kota Mataram seusai membuka seminar nasional Kebudayaan, Selasa (15/9).

Ia menuturkan, pembatasan peredaran miras merupakan langkah baik untuk membatasi akses kalangan muda memperoleh barang tersebut. Bahkan, diharapkan dengan minimalisasi peredaran miras maka dampak yang ditimbulkan dari mengkonsumsi miras bisa ditekan.

Menurutnya, peraturan Menteri Perdagangan era Rachmat Gobel yang membatasi peredaran minuman keras memiliki dampak yang positif. Sebab, meski hanya beberapa bulan, implementasi peraturan tersebut relatif berjalan dengan baik.

“Keputusan Menteri Perdagangan saat dijabat Rahmat Gobel itu bagus, implementasi beberapa bulan sudah cukup bagus termasuk di NTB. Seharusnya dipertahankan untuk kepentingan generasi muda kita,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement