Selasa 15 Sep 2015 10:45 WIB

PHK Tinggi, Pengambil BPJS-JHT Membeludak

Rep: Andi Nurroni/ Red: Esthi Maharani
phk (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
phk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK terjadi di Surabaya dalam beberapa bulan terakhir. Sebagai dampaknya, kantor-kantor pelayanan Badan Pelaksanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ramai dipadati tenaga kerja yang terimbas PHK untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) mereka.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Diponegoro Kunto Wibowo menyampaikan, gelombang pencairan JHT terjadi sejak awal September.

Menurut Kunto, setiap hari, mereka menerima sekitar 300 berkas klaim JHT. Bahkan di awal bulan, jumlah klaim bisa mencapai 500 berkas. Kunto menjelaskan, fenomena tersebut tidak terlepas dari gelombang PHK yang terjadi di Surabaya.

“Laporan yang saya terima, sejak awal tahun hingga bulan ini, sudah 156 perusahaan yang melakukan PHK. Faktornya memang melesunya ekonomi. Mereka sudah berusaha mempertahankan, tapi akhirnya tidak bisa menghindar,” ujar Kunto dijumpai Republika di kantornya, Senin (14/9).   

Selain karena gelombang PHK, Kunto menjelaskan, membeludaknya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan klaim JHT disebabkan oleh perubahan regulasi. Menurut dia, pada 31 Juni lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2015, yang menyatakan bahwa JHT baru bisa diambil setelah peserta berusia 56 tahun.

Padahal sebelumnya, kata Kunto, peserta bisa mengklaim ketika mereka keluar dari tempat kerja dengan masa kepesertaan 5 tahun.

“PP Nomor 46 Tahun 2016, intinya ingin mengembalikan konsep JHT, yaitu tabungan untuk masa tua, yakni ketika peserta sudah tidak lagi produktif,” ujar Kunto.

Tapi, Kunto melanjutkan, PP 46/2015 tersebut banyak dikeluhkan, sehingga direvisi kembali melalui PP 60/2015 yang berlaku mulai 1 September 2015. Peraturan baru tersebut, menurut Kunto, menyatakan kembali bahwa peserta bisa melakukan klaim JHT begitu keluar kerja, tanpa harus menunggu usia 56 tahun, seperti diatur sebelumnya.

Selain itu, menurut Kunto, regulasi tersebut juga mengatur bahwa mereka yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun, bisa mencairkan 10 persen dana JHT mereka. Dengan terbitnya regulasi baru tersebut, Kunto menyampaikan, peserta yang tidak bisa mencairkan JHT sejak 1 Juli karena terbitnya PP  46/2015, bisa kembali mencairkan dana JHT mereka setelah terbit PP 60/2015.

“Jadi itulah penyebab membeludaknya peserta yang mengklaim JHT mereka. Ada yang terkena PHK, ada juga yang mencairkan 10 persen. Dan sebagian dari mereka telah menunggu sejak 1 Juli,” kata Kunto.

Di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Darmo yang mencakup wilayah Surabaya Barat, Kunto menyampaikan, klien mereka mencapai 2200 perusahaan, dengan total peserta tenaga kerja 114 ribu orang. Karena lonjakan peserta yang melakukan klaim, menurut Kunto, dalam sehari, pihaknya bisa menyalurkan mulai dari Rp 600 juta hingga Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement