Senin 14 Sep 2015 12:50 WIB
Aturan Miras Dipermudah

Longgarkan Aturan, Pemerintah Bela Produsen Miras

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Hazliansyah
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI Fahira Idris menilai pemerintah lebih membela kepentingan produsen minuman keras (miras) dibandingkan masa depan anak-anak bangsa.

"Di balik pelonggaran penjualan miras, orang yang diuntungkan adalah produsen miras," ujar dia kepada Republika.co.id, Senin (14/9).

Produsen miras di Indonesia berbeda dengan di luar negeri. Menurut dia, produsen miras di Indonesia sewenang-wenang dalam mempromosikan dan menjual produknya.

Di Amerika dan Eropa mereka memublikasikan miras untuk orang dewasa. Berbeda dengan Indonesia yang menempatkan remaja dalam promosi, sehingga menimbulkan kesan bahwa miras memang untuk konsumsi remaja.

"Indonesia terlalu aneh melakukan pelonggaran ini. Bahkan di luar negeri saja aturan miras sangat ketat," kata dia.

Fahira mencontohkan di Cianjur yang dikenal kota agamis, masih banyak miras dijual bebas. Apalagi, dengan pelonggaran yang dilakukan Kemendag, Fahira jelas menyatakan ketidaksetujuannya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan akan merelaksasi peraturan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A. Pemda akan diberikan kewenangan untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual minuman beralkohol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement