REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencanangkan Zona Integritas di masing-masing unit kerja Eselon l dan Eselon ll Kementerian tersebut. Ini sebagai upaya untuk menciptakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien termasuk mencegah adanya praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
"Bahwa zona integritas agar tidak hanya sekadar seremonial, kita harus terus update dan mengawasi," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam sambutannya pada Pencanangan Zona Integritas Kemendagri, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Senin (14/9).
Tjahjo mengatakan pencanangan zona tersebut merupakan pilot project dari pelaksanaan program reformasi birokrasi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi.
Ini juga merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien. Sehingga dengan begitu, aparatur sipil negara (ASN) dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.
"Kami berharap kepada pimpinan maupun pegawai yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembangunan zona integritas, menjalankan tugasnya," ujar Tjahjo.
Adapun tugas yang harus dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembangunan zona integritas diantaranya menyebarluaskan pelaksanaan zona integritas secara intensif kepada seluruh ASN di unit kerja maupun kepada masyarakat luas, menyusun dokumen capaian pelaksanaan zona integritas yang mencakup penerapan program manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan wawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanana publik yang bersifat konkrit.
"Kemudian juga berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan keputusan ini serta melaporkan pelaksanaan zona integritas secara periodik," kata Tjahjo.
Selain Mendagri, dalam pencanangan tersebut turut hadir dan berpartisipasi yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Yuddy Chrisnandi dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen.