Senin 14 Sep 2015 12:21 WIB
Aturan Miras Dipermudah

Fahira Idris akan Temui Mendag Soal Pelonggaran Peraturan Miras

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Bilal Ramadhan
Fahira Idris
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI Fahira Idris berencana untuk menemui Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Fahira akan sampaikan kekecewaannya terhadap pelonggaran penjualan miras.

"Saya cukup kecewa dengan adanya keinginan menteri yang baru untuk melonggarkan aturan miras," jelas dia kepada Republika.co.id, Senin (14/9).

Fahira mengatakan gerakannya selama ini bukan hanya sekedar melawan miras tetapi juga aturan yang longgar. Aturan ini berdampak bahaya pada anak usia diabwah 21 tahun karena pengkonsumsi nomor satu.

Selama ini prousen miras mempromosikan miras justru bagi remaja bukan orang dewasa. Pelonggaran aturan penjual miras ini masih dinilainya berbahaya karena memudahkan remaja untuk mendapatkannya.

Sebelumnya Kementrian Perdagangan akan merelaksasi peraturan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A. Pemda akan diberikan kewenangan untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual minuman beralkohol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement