REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pilkada perdana di daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Pangandaran tengah memasuki masa kampanye. Panwaslu Kabupaten Pangandaran mengimbau agar Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Desa dan camat bersikap netral selama Pilkada. Apabila tidak bersikap netral, mereka akan dikenakan sanksi.
Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Pangandaran, Uri Juwaeni mengatakan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 70, dalam kampanye dilarang melibatkan pejabat BUMN, BUMD, PNS, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
Sebab jabatannya tidak boleh disalahgunakan untuk membantu pasangan calon guna mendapatkan suara. Ia menjelaskan, apabila ada pejabat PNS, kepala desa atau camat yang bersikap tidak netral, akan berdampak buruk bagi lingkungan. Lebih jauh dari itu, menurutnya akan membuat Pilkada menjadi tidak kondusif.
"Sebab masyarakat bisa saja menjadi bingung dan takut melihat pemimpinnya bersikap tidak netral," ujar kepada Republika, Ahad (13/9).
Menurutnya, bisa saja jabatan dan kekuasaan yang dimiliki mereka mengintimidasi masyarakat secara langsung mau pun tidak langsung. Ia menegaskan, pejabat PNS, kepala desa dan camat yang memiliki nilai dan kedudukan lebih di masyarakat dapat bersikap netral. Sebab sikap netral tersebut akan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Uri menambahkan, jika ada PNS, kepala desa atau camat yang bersikap tidak netral selama Pilkada. Mereka akan dikenakan sanksi atau denda sesuai peraturan yang tertera dalam UU. Lebih buruk dari itu, menurut Uri mereka yang menyalahgunakan kekuasaannya dapat dipidanakan.
Sosialisasi Panwaslu bersama pemerintah daerah (Pemda) juga telah beberapa dilakukan. Uri mengungkapkan, sosialisasi dan mengimbau kembali agar para pejabat dan PNS bersikap netral dalam Pilkada akan disampaikan kembali pada Selasa (15/9) di aula kantor Panwaslu.
Dalam sosialisasi tersebut akan dihadiri para pejabat Pemda, TNI, Polri, tim kampanye dan instansi terkait lainnya. Selain itu, Uri menjelaskan, Panwaslu juga akan melakukan roadshow guna menjalankan program pengawasan Pilkada.
Dalam program tersebut, akan disosialisasikan kepada masyarakat di setiap kecamatan untuk berperan serta dalam mengawasi berjalannya Pilkada. Agendanya akan dilaksanakan pada 7 sampai 16 Oktobet 2015.
"Panwaslu juga berharap peran serta dan partisipasi masyarakat dapat membantu dalam mengawasi berlangsungnya Pilkada perdana Pangandaran agar tetap kondusip," katanya.