Ahad 13 Sep 2015 12:35 WIB

Solo Berlakukan Parkir Sistem Elektronik

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Didi Purwadi
Tempat Parkir. Ilustrasi.
Foto: ANTARA
Tempat Parkir. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wilayah Solo, Jawa Tengah, akan menerapkan sistem parkir elektronik pada akhir September. Aturan ini berlaku bagi pengendara roda dua dan empat bila memasuki wilayah Kota Solo.

''Mulai akhir bulan ini bakal menerapkan secara serentak penggunaan sistem parkir elektronik,'' kata Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknik Daerah) Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), M Usman, Sabtu (12/9).

Penerapan parkir sistem elektronik diawali di Jalan dr Rajiman. Kemudian dibarengi dengan penerapan parkir empat zona di kawasan Coyudan hingga Singosaren.

''Kami sedang menghitung kepadatan kendaraan yang biasa parkir di kawasan itu, setelah itu nanti baru kita tentukan kawasan zonasinya,'' tambah Usman.

Keempat zona tersebut terdiri dari masing-masing dua zona untuk kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua. Zona itu terletak di sisi Utara dan Selatan parkir on street (parkir di badan jalan) di jalan dr Rajiman. Ruas jalan ini akan menjadi percontohan parkir elektronik pertama.

''Jadi, nanti kita bagi menjadi dua. Ruas Selatan untuk kendaraan roda empat. Sedang ruas Utara untuk roda dua. Hal ini karena jumlah piranti parkir elektronik yang baru tersedia sembilan unit. Delapan untuk penghitungan waktu dan satu untuk server lokal,'' katanya.

UPTD Perparkiran juga gencar mensosialisasikan keberadaan parkir elektronik ini. Selain itu, juga  segera memasang rambu parkir elektonik di kawasan Coyudan. Bulan depan akan diterapkan dan akan dilakukan evaluasi berjalan sesuai dengan kebutuhan.

Parkir elektronik ini diterapkan untuk memaksimalkan tarif progresif untuk aktivitas parkir. Selama ini, tarif parkir progresif sering diabaikan oleh juru parkir. Ini lantaran mereka lebih memilih membayar biaya parkir sesuai tarif dasar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement