Sabtu 12 Sep 2015 21:38 WIB

Kementerian LHK Segel Pabrik Penimbun Limbah B3

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Djibril Muhammad
Pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) Kementerian LHK, menyegel pabrik milik PT Guna Purnama, di Jl Raya Citeko-Tegalwaru, Desa Citeko, Kecamatan Plered, Purwakarta, Jabar, Sabtu (12/9).
Foto: Republika/Ita
Pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) Kementerian LHK, menyegel pabrik milik PT Guna Purnama, di Jl Raya Citeko-Tegalwaru, Desa Citeko, Kecamatan Plered, Purwakarta, Jabar, Sabtu (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), menyegel PT Guna Purnama, yang berlokasi di Jl Raya Citeko-Tegalwaru, Desa Citeko, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jabar, Sabtu (12/9).

Penyegelan terkait dengan dugaan pe‎nimbunan limbah B3. Akibatnya, perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan refrakori itu, berhenti produksi sampai batas waktu yang tak bisa ditentukan.

Kepala Sub Direktorat Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup Kementerian LHK, Anton Sardjanto, mengatakan, kasus ini mencuat saat pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) melakukan pengawasan ke perusahaan tersebut pada 28 Agustus lalu.

Namun, ‎pekerja perusahaan pemanfaat dan transporter limbah B3 itu, justru menghalang-halangi tugas PPLH tersebut. "Karena mendapat perlakuan tak menyenangkan, kami beranggapan bahwa ada sesuatu pada pabrik itu," ujarnya, kepada Republika.co.id.

Karena itu, setelah PPLH berhasil masuk, langsung melakukan pengawasan di sekeliling pabrik. Sampai ke bagian belakang pabrik, yang diduga jadi tempat penimbunan limbah B3 tersebut.

Setelah, timbunan tanah itu dibor sedalam setengah meter, akhirnya keluar gas yang baunya sangat menyengat. Serta, terlihat adanya limbah berwarna biru dan ungu.

Berdasarkan fakta di lapangan itu, PPLH menyimpulkan PT Guna Purnama diduga telah menimbun limbah B3. Serta, menyalahi aturan. Apalagi, berdasarkan temuan di lapangan, limbah berwarna ungu serta biru tersebut merupakan limbah tekstil serta bubur kertas.

"Saat itu, kami langsung mengambil sampel limbah padat di lokasi untuk dilaporkan," ujarnya.

Setelah itu, pihak-pihak terkait langsung dipanggil ke Kementerian LHK untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti lainnya, akhirnya pada akhir pekan ini Kementerian LHK resmi menyegel perusahaan tersebut.

Perusahaan itu, dilarang melakukan aktivitas apapun. Sebab, kasus ini sedang ditangani penyidik. Bahkan, bisa naik ke meja hijau. Karena, perusahaan itu telah melanggar UU No 32/2009. "Kasus ini, merupakan yang kali pertama di Jabar selama 2015 ini," ujarnya.

Sementara itu, Dede Cahli Karnawan, penanggung jawab PT Guna Purnama Cabang Plered, mengaku, hanya bisa pasrah dengan kondisi ini. ‎Sebab, pabrik yang di Plered ini, merupakan cabang dari PT Guna Purnama yang ada di Cibinong, Kabupaten Bogor. "Mau gimana lagi, kami hanya bisa pasrah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement