Sabtu 12 Sep 2015 16:32 WIB

Kepala Daerah Bertanggung Jawab Atas Guru Honorer

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Djibril Muhammad
menpan RB Yuddy Chrisnandi mengunjungi SDN Linggasana, Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (5/9).
Foto: kemenpan RB
menpan RB Yuddy Chrisnandi mengunjungi SDN Linggasana, Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, LEMBANG – Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi membuat pengecualian moratorium untuk tenaga pendidikan, kesehatan dan penegak hukum. Asalkan kepala daerah aktif berkomunikasi atas kebutuhan PNS golongan tersebut.

Dia mengatakan, kepala daerah bertindak sebagai pejabat pembina kepegawaian, bukan lagi kepala dinas atau instansi di sana. Bila ada kebutuhan guru, dokter perawat dan aparat penegak hukum, di suatu daerah, harusnya bupati/ wali kota bisa segera bersurat ke Kemenpan RB.

"Mereka bikin secara detail keperluan, formasi kepegawaian dan berapa kebutuhannya. Kami akan fasilitasi, sebab tak ada moratorium untuk golongan itu,” ujar Yuddy kepada wartawan dalam acara Gathering Jurnalis di Lembang, Jawa Barat, Sabtu (11/9).

Dia meminta kepala daerah bertanggung jawab atas keperluan tenaga pendidik, kesehatan dan penegak hukum di sana. Selama tak ada kabar dari pembina kepegawaian, menurut Yuddy, kementeriannya tak bertindak banyak. Sebab, semua itu harus berdasarkan laporan awal mereka. "Guru tak ada moratorium. Cuman pegawai lain, ada," katanya.

Moratorium sendiri merupakan dilema buat Yuddy. Saat ia berkunjung ke daerah untuk memantau reformasi birokrasi di sana, menteri dari Partai Hanura ini kerap kali dijumpai pegawai honorer. Namun karena kebijakan era pemerintahan Jokowi, ia hanya bisa meminta para honorer itu bersabar.

"Satu sisi saya kasihan. Namun ini kebiajakan nasional. Bayangkan berapa besar anggaran habis untuk keperluan biaya pegawai dan barang untuk mereka," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement