REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Aliansi Buruh Kota Bogor berharap pemerintah mempertimbangkan adanya pengklasifikasian Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU) di Kota Bogor.
"Di Depok, Bekasi, bahkan Kabupaten Bogor sudah ada; tapi Kota Bogor belum," kata Cecep Saepulloh, Sekjen Aliansi Buruh Kota Bogor, Sabtu (12/9).
Cecep merinci, serikat buruh tempatnya bernaung di antaranya meminta klasifikasi UMKU industri yang berorientasi ekspor, UMKU retail atau pertokoan berskala besar, dan UMKU restoran dan rumah makan yang berwaralaba internasional di Kota Bogor.
Tuntutan itu, ucapnya, didasari kondisi pengupahan yang saat ini dianggap kurang adil dan tidak menguntungkan buruh. Belum lagi sejumlah pelanggaran yang masih dilakukan perusahaan karena aturan yang tak disosialisasikan.
"Ada anggota kami yang sudah lama bekerja di perusahaan ban internasional di Kota Bogor tapi gajinya masih jauh di bawah UMK," paparnya.
Besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2015 di Kota Bogor ialah Rp 2.711.000. Angka itu seperti tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1746-Bangsos/2014.
Sayangnya, masih banyak perusahaan yang masih menggunakan patokan lama Rp 2.658.000, bahkan di bawah angka itu. Kondisi itu, ungkap Cecep, berdasarkan laporan dari para anggota aliansi.
"Kami harap pemerintah juga membantu sosialisasi besaran UMK dan menindak perusahaan yang nakal," katanya.