Sabtu 12 Sep 2015 12:31 WIB

Satuan Pemburu Taksi Uber Dibentuk

Rep: C15/ Red: Ilham
  Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membentuk sebuah satugas tugas khusus untuk menangani oknum nakal taksi uber dan omprengan. Satgas ini bernama Pemburu Uber.

Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa, AKBP Ipung Purnomo mengatakan, Satgas ini merupakan tim gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, dan Sat Pol PP Provinsi DKI. Satgas ini nantinya bertugas untuk menertibkan para pengendara nakal yang menjadikan mobil plat hitam sebagai angkutan umum.

"Jadi nanti akan dirazia Taksi Uber maupun kendaraan omprengan yang banyak di Cawang itu. Operasi mulai berjalan Senin besok," ujar Ipung di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9).

Satgas Pemburu Uber terdiri dari 150 personil. Dishub dan Dirlantas PMJ telah sepakat bahwa operator uber melanggar ketertiban berlalu lintas.

Ipung mengatakan, kendaraan umum tidak bisa sembarangan. Transportasi umum harus menggunakan plat kuning agar identitas angkutan tercatat dan dievaluasi secara berkala.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement