Sabtu 12 Sep 2015 08:42 WIB

Warga Bogor Diminta Waspadai Penyulingan Gas Bersubsidi

Rep: C34/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gas ukuran 3 kg alias gas melon.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gas ukuran 3 kg alias gas melon.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor meminta warga untuk mewaspadai praktik penyulingan gas bersubsidi yang marak terjadi. Masyarakat diimbau untuk lebih awas saat membeli gas, khususnya gas bersubsidi.

"Jika mendapatkan kejanggalan, seperti berat dirasa kurang, segel rusak, dapat segera melaporkan kepada polisi," kata Kapolres Kabupaten Bogor, Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Imbauan itu terkait kasus praktik penyulingan gas bersubsidi yang berhasil dibongkar polisi di Kampung Nyencle, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, beberapa hari lalu.

Modus pelaku adalah mengambil isi gas bersubsidi 3 kg dan memindahkan dengan cara menyuling ke tabung gas non subsidi ukuran 12 kg. Aksi penyulingan itu berbahaya karena bisa berakibat rusaknya tabung gas sehingga akan menyebabkan gas bocor dan memicu terjadinya kebakaran.

           

Suyudi menjelaskan, aksi itu terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas para pelaku. Empat pelaku berinisial TS (43), HS (42), EA (29), dan AP (32) sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka TS merupakan pemilik lokasi sekaligus pemodal dalam praktik penyulingan gas bersubsidi tersebut,” katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 98 tabung gas ukuran 3 kg, 34 tabung gas ukuran 12 kg, segel tabung gas, dan dua mobil bernopol B 9906 FAL dan B 9025 KAJ yang digunakan pelaku untuk distribusi.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku membeli gas bersubsidi secara acak dari sejumlah agen. Selanjutnya, pelaku memindahkan gas dengan regulator yang sudah dimodifikasi.

Setelah dipindahkan, gas ukuran nonsubsidi dijual ke sejumlah restoran atau ke rumah produksi kecil. Keuntungan yang didapat pelaku dari aksi penyulingan itu ialah sekitar Rp 60 ribu per tabung.

"Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 53 UU No 22/2001 tentang Migas, Pasal 62 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasa 32 jo Pasal 30 UU/1981 tentang Metrologi," kata Suyudi merinci.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement