Jumat 11 Sep 2015 16:08 WIB

Tersangka Kasus Dwelling Time Menyerahkan Diri

Rep: c15/ Red: Esthi Maharani
Tumpukan peti kemas di pelabuhan
Tumpukan peti kemas di pelabuhan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktur Utama PT. Garindo Sejahterah Abadi (GSA), Chandra Johan, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Jumat (11/9). Ia akhirnya pulang dari Singapura dan langsung dijemput oleh aparat polda metro di Soekarno Hatta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan Chandra saat ini sudah berada di Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Ia tiba di Indonesia sekitar pukul 11.00 siang.

"Dia sudah datang. Kira kira tiga jam yang lalu. Dia sekarang sedang kami periksa," ujar Iqbal saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (11/9).

Kepulangannya ini setelah pihak kepolisian sudah mengirimkan dua kali "red notice" ke kepolisian internasional. Dua kali "red notice" ini langsung dikirim Polda Metro Jaya ke kepolisian singapura. "Red notice" ini membuat Chandra tak lagi bisa berkutik ke negara lain.

Chandra Johan sendiri merupakan pelaku utama dalam pemberian suap ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan. Ia merupakan orang yang memerintah Lucie sebagai kurir pemberi uang ke Partogi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dwelling Time setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti saat dilakukan penggeledahan di Surabaya, kantor pusat Garindo.

Sejumlah barang bukti menguatkan posisi polisi untuk menetapkan Chandra sebagai tersangka dalam kasus suap dwelling time ini. Chandra ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2015.

Selain itu, saat ini berkas lima tersangka kasus dwelling time lainnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pihak Jaksa penuntut umum sudah menyatakan lengkap P.21. Pelimpahan tahap 2 baru akan dilakukan oleh kepolisian dalam waktu dekat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement