Jumat 11 Sep 2015 15:54 WIB

Pastikan Terdaftar di Pilkada, Cek dengan Cara Ini

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan laman Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara online untuk mempermudah masyarakat mengecek keikutsertaannya dalam Pilkada melalui laman data.kpu.go.id. Jika belum tercantum sebagai pemilih, apa langkah yang perlu dilakukan oleh pemilih?

"Bisa lapor ke desa, atau ke KPU kabupaten/kota. Bisa juga ke KPU langsung dengan menunjukan identitas asli, nanti KPU akan verifikasi," kata Ketua KPU Husni Kamil saat peluncuran DPS online di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Kamis (10/9).

Senada dengan Ketua KPU, Komisioner KPU lainnya Ferry Rizky Kurniansyah mengimbau untuk segera melaporkan jika ditemui kesalahan. Apalagi batas tanggapan masyakat hanya sampai 19 September mendatang.

Meski begitu kata Ferry, masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS, maka KPU akan coba secara online menverifikasi nama pemilih tersebut.

"Misalnya, saya, jika saya tidak terdaftar saya akan secara langsung ketik di website KPU, nanti akan kita verifikasi di lapangan, benar, tidak, nama ini belum terdaftar di lapangan," jelas Ferry.

Langkah kedua yang bisa ditempuh adalah dengan Short Message Service (SMS). Meski belum benar-benar selesai penggarapannya, tetapi SMS ini bisa memudahkan para pemilih untuk mengecek keikutsertaannya dalam pilkada.

"Masih diupayakan. Jadi, ini upaya kalau memang ada orang yang belum terdaftar di DPS, sebelum DPT ditetapkan kita akan coba DPSnya. Jadi kita bisa tinggal ketik nama, Oh, ya, saya belum terdaftar. Langsung ketik nama, nomor KTPnya, nanti akan diverifikasi oleh petugas kami di lapangan," ujarnya.

Menurut Ferry, jika memang pemilih tersebut verified benar-benar tidak terdaftar nanti akan didaftarkan langsung. Mekanisme itu dilakukan sebelum DPT ditetapkan.

"Jadi, mendaftar secara online, lah, bahasanya. Tapi itu masih kita develop, karena memang di aturannya tidak ada, tapi ini kan untuk memudahkan saja," kata Ferry.

Sementara itu, total jumlah rekapitulasi DPS tingkat nasional yang dihimpun KPU melalui sistem daftar pemilih (sidalih) hingga saat ini berjumlah 97.408.604 pemilih dari 283 kabupaten/kota. Jumlah tersebut belum merupakan jumlah keseluruhan, dimana masih ada 22 kabupaten/kota yang belum memasukan jumlahnya ke Sidalih dari total keseluruhan 305 kabupaten/kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement