Kamis 10 Sep 2015 23:00 WIB

Lewat Gadget Masyarakat Bisa Cek Hak Pilih di Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pilkada. Ilustrasi
Pilkada. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat luas kini dapat mudah mengecek hak pilihnya dalam Pilkada tanpa perlu mendatangi langsung papan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Itu menyusul peluncuran Daftar Pemilih Sementara (DPS) online bersamaan dengan diumumkannya DPS secara serempak di seluruh Kabupaten/Kota mulai Kamis (10/9) hari ini.

Melalui situs data.kpu.go.id masyarakat dapat mengecek data dirinya apakah tercantum sebagai pemilih di KPU setempat.

"Cukup masukan NIK (nomor induk kependudukan) KTP di mesin pencari atau langsung mencari namanya berdasarkan wilayahnya," ujar Ferry dalam peluncuran DPS online di Media Center KPU, Kamis (10/9).

Dengan ini kata Ferry, masyarakat yang merasa tidak tercantum atau terdapat kesalahan baik ganda maupun salah data bisa melaporkan kepada petugas pemungutan suara (PPS) setempat. Hal ini sebagai bentuk mengawal keakuratan Daftar Pemilih sementara sampai menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, Ferry mengimbau agar tanggapan DPS ini bisa dilakukan secepatnya, mengingat waktu penyampaian PPS kepada masyarakat dan tanggapan masyarakat terbatas sampai 19 September mendatang. Kemudian, untuk dilakukan perbaikan pada 20-25 September.

"Ini untuk pemilih yang memang nggak punya waktu untuk memeriksa di kelurahan, bisa pakai DPS online," ujarnya.

DPS online ini bisa diakses melalui perangkat elektronik seperti gadget, telepon genggam berfitur internet dan komputer.  Oleh karenanya, kata dia, jika masyarakat mendapati dirinya atau kerabatnya tidak tercantum atau ganda, bisa menghubungi petugas pemungutan suara (pps) di wilayahnya untuk melaporkan.

Adapun jumlah rekapitulasi DPS tingkat nasional yang dihimpun KPU melalui sistem daftar pemilih (sidalih) hingga saat ini berjumlah 97.408.604 pemilih dari 283 kabupaten/kota. Jumlah ini juga belum keseluruhan dimana dari total 305 kabupaten/kota masih ada 22 kabupaten/kota yang belum memasukan di sistem Sidalih.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement