REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut satu Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon petahana.
Menurut keterangan tim hukum Ikhsan-Li Claudia, Teddy Gusnaidi, ketiga pelanggaran terdiri atas dugaan pemberian materi dan dugaan penggunaan fasilitas daerah untuk kepentingan kampanye.
"Ada tiga kegiatan, pertama launching wifi corner gratis oleh Pemkot Tangsel pada 28 Agustus. Penyaluran bantuan benih ikan pada 27 Agustus dan publikasi di portal resmi Pemkot Tangerang terkait keberadaan Airin Rachmi Diany sebagai calon walikota Tangsel," jelasnya.
Untuk mendukung ketiga hal di atas, pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti baik berupa foto maupun dokumentasi dari laman terkait. Seorang saksi juga akan dihadirkan untuk proses klarifikasi selanjutnya.
Teddy menegaskan, pelanggaran yang melibatkan unsur birokrasi dan bersifat pemberian materi tersebut berpeluang dikenai sanksi pembatalan status sebagai peserta Pilkada. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 7 tahun 2015.
"Kami mengharapkan adanya penanganan tegas baik dari Panwaslu maupun KPU dalam menyikapi pelanggaran ini. Kedua lembaga tidak boleh bertindak seolah tim sukses paslon petahana," katanya.
Sementara itu, Komisioner Panwaslu, Muhamad Acep,menyatakan secara peraturan laporan dari tim Ikhsan Modjo telah kadaluwarsa. Sebab, jarak antara kejadian dengan pelaporan telah lebih dari sepekan.
Meski begitu, pihaknya enggan menyatakan bahwa ketiga laporan sudah tidak bisa lagi diproses. "Akan kita dalami lagi. Jika memungkinkan secara kedalaman dan urgensinya akan ditingkatkan sebagai temuan Panwaslu sehingga tindak lanjutnya tetap bisa diproses," jelas Acep.
Pihaknya menilai, laporan terkait pemberian wifi kemungkinan bisa menjadi temuan Panwaslu. Ketiga kegiatan tetap akan diklarifikasi lebih lanjut. Acep juga menegaskan bahwa keputusan tindak lanjut pelaporan berdasarkan sifat hukum masing-masing kejadian.
"Jika bukti dan saksi serta urgensi proporsional akan tetap kita lanjutkan. Keputusan tindak lanjut laporan bukan berdasarkan suka atau tidak suka," ucapnya.