REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 16 orang sukarelawan yang turut serta dalam program penanaman 100 juta pohon yang diselenggarakan Pertamina Foundation, telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Kamis (10/9). 16 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Pertamina.
"Sukarelawan sudah diperiksa," kata Kasubdit Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Golkar Pangarso, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/9).
Para saksi tersebut, kata Kombes Golkar Pangarso, merupakan para sukarelawan dari seluruh Indonesia yang terlibat dalam program penanaman 100 juta pohon tersebut. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan relawan fiktif dalam kasus ini. Lebih lanjut, Golkar memastikan akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat kasus tersebut.
"Pelaksana proyek, perencana proyek, semua yang berkaitan. Proses pemeriksaan bertahap, mulai dari bawah ke atas. Kalau semua (saksi) sudah (diperiksa), barulah kami periksa tersangka (NN)," jelasnya.
Sebelumnya Badan Reserse Kriminal Polri menemukan dugaan korupsi sekitar Rp 126 miliar pada penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) PT Pertamina yang disalurkan oleh Pertamina Foundation (Yayasan Pertamina).
Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri (ketika itu) Brigjen Pol Victor Simanjutak mengatakan berdasarkan analisis dokumen dan keterangan saksi, dugaan korupsi tersebut berasal dari alokasi anggaran 2012-2014 senilai Rp 251 miliar untuk proyek gerakan menanam 100 juta pohon, beasiswa Sobat Bumi, sekolah Sobat Bumi, dan sekolah sepak bola Pertamina.
Sementara adanya dugaan relawan fiktif ditemukan setelah Bareskrim memeriksa dokumen-dokumen hasil penggeledahan di kantor Pertamina Foundation, beberapa waktu lalu. Diketahui jumlah relawan di Pertamina Foundation mencapai ribuan orang di seluruh Tanah Air.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan seorang tersangka yakni Direktur Eksekutif Pertamina Foundation periode 2011-2014 berinisial NN. NN diketahui merupakan salah seorang mantan capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos seleksi 19 besar.