Kamis 10 Sep 2015 09:37 WIB

Marwan: Cukup Selembar Kertas untuk Cairkan Dana Desa

Rep: C30/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Marwan Jafar
Foto: Kemendes
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Marwan Jafar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana desa yang telah turun dari APBN masih saja mengendap pada Pemerintah Kabupaten/Kota, padahal setiap desa urgen membutuhkan dana tersebut. Menanggapi hal seperti itu, UU desa akan segera direvisi supaya tidak lagi mempersulit proses pencairan dana desa.

"Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), surat ini yang nantinya akan menyederhanakan semua prosedur dana desa agar ringkas dan tidak berelit-belit," ujar Marwan Jafar, Menteri Desa, PDT, dan Trasmigrasi, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (10/9).

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar pada Selasa (8/9/2015).

Dengan dibuatnya SKB diharapkan tidak lagi ada alasan bagi pemerintah Kabupaten/Kota untuk tidak menyalurkan dana desa tersebut pada rekening desa. Dengan begitu, Desa dapat segera membelanjakan dana desa untuk segala program dan kegiatan yang telah disusun.

"Kalau tidak dibelanjakan ini yang masalah," ujarnya.

Marwan juga menjelaskan, bahwa SKB ini mengatur supaya tata cara penyaluran dana desa ini lebih sederhana. Bahkan, ketentuan syarat harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) bisa dipermudah bahkan ditiadakan.

"Mengenai RPJMDes dan RKPDes bisa menjadi tidak ada, tinggal APBDes yang masih menjadi aturan dan ini juga tidak banyak. Cukup satu lembar saja sudah beres," ungkap Marwan.

Sedangkan mengenai syarat Peraturan Bupati (Perbup) dalam mencairkan dan penggunaan dana desa, Marwan menjelaskan jika SKB tiga menteri tersebut telah menyederhanakannya. Artinya, cukup intruksi dari pusat maupun provinsi maka dana desa bisa digunakan.

Akan tetapi, mungkinkah RPJMDes dan RKPDes dihapus ini nantinya justru akan melanggar UU? "Kita membuat tim agar sesegera mungkin merevisi UU desa. Tujuannya kan supaya prosedur tidak bertele-tele, dan dana dari APBN bisa langsung diterima oleh desa, sehingga tidak perlu ke Kabupaten/kota dulu," tegas Marwan.

Tim ini sementara dari Kementerian Desa, nantinya mereka akan  berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk sesegera mungkin merevisi UU desa.

Menurutnya, Pemerintah pusat sudah menata semua regulasi tentang dana desa. Marwan menyampaikan ini, supaya tidak terjadi kesalahpahaman dan supaya pemerintah pusat tidak disalahkan terus menerus. Bahwa, proses dana desa tinggal di Kabupaten/Kota serta desa-desa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement