REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan mengungkapkan, jaksa harus bisa membuat hakim yakin dalam tahap pelimpahan berkas perkara para tersangka. Ini agar kasusnya segera dapat dipersidangkan.
Hal itu diungkapkan Jasman Panjaitan dihadapan pers di Mataram, Kamis (10/9. "Kalau memang ada kerugian negara yang masih bisa dihitung, ya sudah hitung saja, kan tujuannya dua alat bukti, tambah dengan keyakinan hakim, kalau memang jaksa bisa membuat hakim yakin, kenapa tidak," katanya.
Pembahasan itu muncul, saat pihak media di NTB meminta keterangan terkait perkembangan dari penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek rumput laut pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram, yang terkesan "jalan ditempat". Pasalnya, sejak 2012 lalu, kasusnya hingga kini masih menunggu hasil audit tim BPKP NTB.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa mengakui kasus tersebut hingga kini masih menunggu hasil audit dari tim BPKP NTB. "Dari informasi terakhir yang kami dapat dari tim penyidik bahwa perkara ini butuh koordinasi dengan pihak BPKP, karena ditemukan adanya 'mark-up'," ujarnya.
Menanggapi penjelasan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Jasman dengan "nada tinggi" langsung memotong pemaparan Sutapa dan kembali menegaskan untuk perkara terindikasi mark-up tidak perlu dilakukan audit investigasi dari BPKP.
"Indikasi 'mark-up' itu tidak perlu audit BPKP, bisa langsung. Jadi kalau itu masih bisa dihitung oleh jaksa, langsung hitung sendiri," kata Jasman.