REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Sepanjang bulan Januari-September 2015, sebanyak 50 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap terkait kasus narkotika. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) tercatat 4.538 orang telah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Irjen Pol Tito Karnavian menerangkan, narkoba banyak masuk ke Indonesia berasal dari luar negeri.
"Mereka menyelundupkan narkotika dengan menggunakan berbagai macam modus," ujarnya kepada awak media, Rabu (9/9).
Salah satu modus yang sering dipakai adalah menggunakan WNI untuk menyelundupkan narkoba ke dalam Indonesia. Mereka sering memanfaatkan WNI, dengan cara menjadikan pacar.
Kemudian, guna melancarkan aksinya para pelaku menaruh barang haram tersebut di peralatan mereka. Seperti dinding tas wanita, ataupun barang-barang yang dapat dibawa untuk mengelabui petugas maupun sang wanita. Untuk kasus yang terungkap dari Januari-September 2015 sebanyak 3.681 kasus yang melibatkan WNA atau WNI.
Kasus besar terakhir yang dapat diungkap Polda Metro Jaya melibatkan jaringan internasional. Polisi berhasil menangkap 23 WNA asal Nigeria, Cina dan Indonesia.
Barang bukti yang disita dari para tersangka pun, sebanyak 115 kg Shabu dan 5.450 butir ekstasi. Jika dibulatkan dalam bentuk uang, barang haram itu senilai Rp 174,5 miliar, dan dapat merusak 574.450 jiwa penduduk Indonesia.