Rabu 09 Sep 2015 17:17 WIB

KPK: Pembayar Pajak Telah Menyubsidi Koruptor

Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Direktorat bidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujarnako mengemukakan ada sekitar 1.365 kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht dari rentang waktu 2001 hingga saat ini.

Jika diestimasi, kerugian negara mencapai Rp168,19 triliun. Namun jumlah uang yang berpotensi kembali ke negara hanya Rp15,09 triliun saja atau sekitar 8,97 persen.

"Dengan kata lain, masyarakat pembayar pajak Indonesia telah mensubsidi para koruptor karena uang Rp15,09 triliun itu pun sebenarnya belum benar-benar masuk ke kantong pemerintah karena baru berupa hukuman financial, sebab masih ada tahapan eksekusi oleh pihak kejaksaan untuk merealisasikannya," jelasnya saat mengisi "Workshop Pencegahan Korupsi di Indonesia dengan Peran Perguruan Tinggi dalam Pendidikan Budi Pekerti dan Agama" di Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS), Rabu (9/9).

Selain itu, ia menambahkan masyarakat masih minim informasi tentang penjelasan pemerasan, gratifikasi dan suap. Padahal, hal tersebut termasuk dalam kategori korupsi dan dapat merugikan negara. Apalagi jika dilakukan oleh pejabat negara.

"Suap merupakan transaksional, seperti masyarakat ingin semua urusannya lancar maka dia membayar uang pelicin kepada pejabat, sedangkan pemerasan biasanya oknum pejabatnya yang aktif kepada masyarakat walaupun tidak dengan cara kekerasan, sementara gratifikasi merupakan pemberian hadiah atau imbalan dari masyarakat kepada pejabat, meskipun prosedurnya sudah benar," tuturnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement