Rabu 09 Sep 2015 16:06 WIB
Setnov Temui Trump

'Pemakzulan Setnov-Fadli Zon Harus Ada Unsur Pidana'

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Angga Indrawan
Ketua DPR Setya Novanto menghadiri kampanye kandidat capres AS dari Partai Republik, Donald Trump.
Foto: Reuters
Ketua DPR Setya Novanto menghadiri kampanye kandidat capres AS dari Partai Republik, Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Gajah Mada, Purwo Santoso mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak dapat memutuskan pemakzulan pimpinan DPR karena kesalahan kode etik. Alasan cukup kuat untuk memakzulkan Ketua DPR RI Setya Novanto dan wakilnya Fadli Zon bisa dilakukan, kata dia, jika terbukti melakukan tindak pidana. 

"Hukuman paling berat untuk pelanggaran kode etik biasanya berupa permintaan maaf, tidak dapat sejauh itu," jelas dia kepada Republika.co.id, Rabu (9/9).

Namun Purwo tetap menyerahkan masalah ini pada prosedur tata tertib DPR RI yang berlaku. MKD, lanjutnya, harus membuktikan bahwa keduanya melakukan tindakan pidana baru dapat dilengserkan.

Sebelumnya Setya Novanto dan Fadli Zon dilaporkan pada MKD karena pelanggaran kode etik. Mereka terlihat hadir pada kampanye kandidat Presiden AS Donald Trump. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement