Rabu 09 Sep 2015 10:39 WIB

Purwakarta Bangun Taman Khusus Pacaran dengan Fasilitas Modern

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Bayu Hermawan
Orang pacaran (ilustrasi).
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Orang pacaran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Purwakarta akan segera membangun taman 'Wakuncar' khusus untuk muda-mudi berpacaran. Rencananya taman tersebut akan dibangun di setiap dusun di masing-masing desa.

Tak tanggung-tanggung, Taman 'Wakucar' ini akan dilengkapi dengan fasilitas modern seperti jaringan internet, plus kamera pemantau (CCTV), serta tak lupa ada badega lembur alias hansip.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, pembangunan Taman 'Wakuncar' ini mulai Senin (14/9). Untuk sementara, baru empat dusun yang akan mendapatkan taman bagi pasangan muda-mudi untuk memadu kasih. Empat dusun itu, ada di Desa Cibeber, Kecamatan Kiara Pedes, serta Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu.

"Taman Wakuncar itu, khusus bagi muda-mudi yang usianya 17 tahun ke atas," ujar Dedi kepada Republika Online, Kamis (10/9).

Taman Wakuncar ini, sebagai fasilitas yang Pemkab bikin, atas keluarnya Perbup No 70A/2015 tentang Desa Berbudaya. Dalam aturan itu, dijabarkan anak-anak di bawah 17 tahun, dalam pengawasan ketat orang tuanya. Serta, di larang berpacaran.

Sedangkan, muda-mudi yang usianya di atas 17 tahun, boleh berpacaran tetapi ada tempatnya serta waktunya di batasi. Mereka, bisa berinteraksi cuma di taman wakuncar, terhitung dari pukul 19.00-21.00 WIB.

Berpacaran di luar jam yang telah ditentukan, akan dikenakan sanksi. Sanksinya, nikah paksa jika mereka kedapatan berduaan lebih dari tiga kali di jam yang dilarang.

"Nanti semua dusun akan memiliki taman tersebut," ujar Dedi.

Anggaran pembuatan taman itu, mencapai Rp 300 juta per dusunnya. Pasalnya, taman itu akan dibuat seindah dan senyaman mungkin. Tetapi, mereka akan tetap terawasi oleh kamera pemantau serta adanya badega lembur.

Sementara itu, Kepala Desa Cibeber, Anwar Sadat, mengaku, sangat mengapresiasi dengan terbitnya aturan larangan pacaran dan jam malam bagi masyarakat. Sebab, di desanya saat ini sudah banyak kasus anak-anak perempuan di bawah umur, hamil di luar nikah.

"Aturan ini, akan jadi tameng untuk mencegah bertambahnya kasus anak hamil di luar nikah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement