Selasa 08 Sep 2015 21:32 WIB

Ini Hukuman Bagi Perusahaan Dalang Kebakaran Hutan

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ilham
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memberikan keterangan kepada wartawan seusai mengadakan pertemuan dengan Pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (21/8).
Foto: Antara/Reno Esnir
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memberikan keterangan kepada wartawan seusai mengadakan pertemuan dengan Pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengklasifikasikan tiga jenis hukuman bagi perusahaan pemegang konsesi lahan yang telah dipastikan menjadi dalang kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga jenis hukuman tersebut adalah tingkat ringan, sedang, dan berat.

Sebelum menjatuhkan hukuman, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Nasional Operasi Darurat Penanganan Karhutla mengidentifikasi perilaku perusahaan di kawasan lahan atau hutan yang terbakar. Setelah diverifikasi melalui tim koordinasi dalam tim, sanksi administratif akan dijatuhkan.

"Ada kesamaan dari ketiga jenis hukuman, yakni semua perusahaan yang dinyatakan bersalah oleh kita harus meminta maaf kepada publik melalui media massa, bahwa mereka bersalah membakar hutan," tegas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Situ Nurbaya Bakar selaku Penanggung Jawab Satgas.

Diuraikannya, kategori hukuman ringan yakni perusahaan pemegang konsesi mendapatkan peringatan tertulis dan harus melakukan rehabilitasi kerusakan lahan atau hutan. Permintaan maaf penting karena karhutla dan kabut asap telah lama menyakiti rakyat baik dari segi perasaan, fisik maupun kesehatan.

Hukuman selanjutnya yakni tingkat sedang. Perusahaan pemegang konsesi akan dikenakan denda, melakukan rehabilitasi dan meminta maaf ke media. Hukuman tingkat akhir, yakni berat, di mana perusahaan dikenakan denda dan dikirim ke pengadilan. Selain itu, dibekukan atau dicabut izinnya hak guna usaha dan izin hak pengelolaan tanah.

Penetapan jenis hukuman dilakukan kasus per kasus dan akan berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Termasuk besaran denda dan keputusan diskresi pemerintah apakah akan membekukan izin maupun mencabut izin usaha perusahaan. "Kalau perlu kita undang pakar untuk menghitung nilai kerugian yang nantinya dibayar perusahaan lewat denda," tutur menteri Siti.

Pakar dan kalangan akademisi juga akan dipekerjakan untuk kepentingan persidangan. Tenaga ahli penting karena sistem penegakkan hukum yang baru saja disahkan tersebut merupakan pola baru. Pemerintah melakukan pencabutan izin sembari proses pengadilan belum menemui tahap final.

Siti menegaskan, sanksi adminiatratif berupa pencabutan izin akan menimbulkan efek jera. Terlebih, pemerintah menggunakan sistem diskresi disebabkan hukuman pidana yang diterapkan selama ini dinilai hanya formalitas sehingga tak efektif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement