Selasa 08 Sep 2015 02:53 WIB

Revisi Pedoman Penyiaran KPI, Iklan Rokok Bisa Muncul Kapan Saja

Demonstran menolak pemasangan iklan rokok di televisi dan ruang publik dalam aksi di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (31/5).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Demonstran menolak pemasangan iklan rokok di televisi dan ruang publik dalam aksi di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (31/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LSM pusat studi media dan komunikasi Remotivi menyayangkan rancangan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (P3SPS) yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Uji Publik.

"Draft P3SPS 2015 cenderung memadatkan banyak pasal dari P3SPS 2012. Hal ini justru menjadikan aturan tersebut multitafsir," kata Direktur Remotivi Heychael, Senin (7/9).

Heychael mengatakan salah satunya terdapat dalam pasal tentang perlindungan publik yang tidak tegas mengatur program siaran. Menurutnya, aturan tersebut sangat rawan digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik televisi.

Selain dampak multitafsir, Remotivi menyayangkan tayangan rokok yang bisa tayang kapan saja. Berbeda dari P3SPS 2012, rancangan P3SPS 2015 membedakan antara tayangan rokok sebagai sponsor dan iklan.

Di dalamnya, kata Heychael, iklan rokok memiliki aturan jam tayang, sedangkan sponsor rokok tidak diatur jam tayang secara spesifik.

"Aturan ini menyediakan celah bagi perusahaan rokok untuk beriklan di luar jam yang telah ditentukan dengan dalih bahwa ia menjadi sponsor sebuah program, bukan iklan," kata dia.

Remotivi menilai Pasal 59 ayat 2 SPS Tahun 2012 yang berbunyi, Program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok, perlu dipertahankan sebagai pengaturan tayangan rokok.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement