Senin 07 Sep 2015 22:23 WIB

Polda Sumsel Tangkap Tersangka Pembakaran Lahan

Rep: Maspril Aries/ Red: Didi Purwadi
Dua orang siswa pelajar melewati kabut asap yang menutupi di jembatan Musi II, Palembang. Sumsel. Senin (31/8).
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Dua orang siswa pelajar melewati kabut asap yang menutupi di jembatan Musi II, Palembang. Sumsel. Senin (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Polisi di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memberlakukan penegakan hukum secara tegas diantaranya dengan mengamankan lokasi areal lahan yang terbakar dan menangkap tersangka pelaku pembakaran.

“Polda Sumsel telah mengeluarkan maklumat yang melarang masyarakat untuk membakar lahan. Saat ini Polri melakukan tindakan tegas dalam pencegahan terhadap pembakaran lahan yang menyebabkan kabut asap,” kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Iza Fadri, Senin (7/9).

Menurut Kapolda Iza Fadri, pembakaran hutan dan lahan ada sanksi pidana. “Kalau itu terjadi kebakaran, mereka tidak serta merta melakukan atau mengelola lahan yang terbakar tersebut. Polisi akan memasang police line di lahan yang terbakar. Dengan membaca maklumat tersebut masyarakat akan berpikir untuk melakukan tindakan pembakaran lahan,” ujarnya.

Maklumat Polda Sumsel sudah terbit dan beredar sejak April 2015. Isi maklumat, pada butir dua menyebutkan, setiap pelaku pembakaran lahan atau ilalang ataupun semak belukar akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana.

Kemudian butir nomor tiga menyebutkan, terhadap lahan yang dibakar akan dikenakan status quo sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang untuk dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap.

Iza Fadri menjelaskan,“Saat ini polisi tengah memeriksa satu perusahaan di daerah kabupaten Ogan Komering Ilir dan menangkap tangan tersangka pelaku pembakaran di Kabupaten Musi Banyuasin.”

Polisi, menurut Kapolda Sumsel, akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembakaran baik dari masyarakat dan perusahaan. Polisi juga berkordinasi dengan pemerintah daerah setempat. “Kita akan periksa perusahaan maupun warga. Kita juga kirim surat ke pemerintah daerah setempat guna evaluasi,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement