Selasa 08 Sep 2015 06:00 WIB

Percepat Serapan, Mendes Kirim Panduan Belanja Dana Desa

Rep: C02/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Marwan Jafar
Foto: Kemendes
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Marwan Jafar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Percepat pencairan dana desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar melakukan terobosan dengan inisiatif mengirimkan panduan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal) terkait pengadaan barang dan jasa di desa. Sehingga dana desa tahap pertama tahun 2015 bisa segera dibelanjakan sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes.

 “Template ini mempermudah desa memanfaatkan dana desa untuk kebutuhannya. Sehingga pada anggaran selanjutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten untuk lamban penyerapan dana desa,” ujar Menteri Marwan Jafar, Senin (7/9).

 Sebelumnya, pencairan dana desa mengalami kendala dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah  (RPJM) Desa.  Tidak hanya itu, Perbub dan Perwal untuk mencairkan dana tersebut masih banyak yang belum menerbitkan.

Agar pencairan cepat dilakuian,  Marwan menegaskan akan mempercepat pengiriman template teknis tersebut ke seluruh kabupaten atau Kota di Indonesia. Ketika templat tersebut sampai ke desa, pencairan tersebut harus segera dilakukan. Sehingga program dana desa bisa berjalan dengan baik di desa.

Dalam rancangan template pengadaan barang atau jasa di desa tersebut, Marwan menyebutkan,  Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

 Kemudian, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTKD) adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Dan tim pengelola kegiatanpengadaan barang/jasa (TPK)  adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

 “Dalam melakukan kegiatan pembangunan yang didasarkan padaprioritas penggunaan dana desa, pengadaan barang atau jasa di desa dilakukan oleh tim pengelola kegiatan barang atau jasa dengan cara swakelola dan apabila Desa tidak mampu dapat dilakukan oleh pihak ketiga” ujar Menteri Marwan.

 Peraturan tersebut, kata menteri asal Pati ini sangat lengkap. Karena menjabarkan juga kedudukan tim pengelola kegiatan hingga kegiatan yang melibatkan masyarakat. Untuk pengawasan, akan Marwan meminta bupati berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan dan kemudian dilimpahkan tugas pengawasan kepada camat.

Pencairan dana desa sudah dikucurkan sejak 20 Mei 2015 sebesar 20,7 Trilyun untuk 74 ribu desa. Hingga saat ini, penyerapan diperkirakan baru mencapai 30 persen.  Pemerintah pusat menegaskan kepada daerah untuk segera mempermudah pencairan dana desa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement