REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengapresiasi vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jember terhadap empat pelaku pembuatan dan pengedaran uang palsu senilai Rp12,2 miliar.
BI menilai keputusan PN Jember dalam menjatuhkan vonis dengan menggunakan UU Mata Uang sudah tepat, sehingga para pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
"Rupiah simbol negara dan keputusan vonis pemalsuan uang harus maksimal. Ini semoga menjadi contoh baik agar penegakan hukum terhadap pemalsuan uang dapat maksimal," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara, Senin (7/9).
Apresiasi juga disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jember, Achmad Bunyamin yang memantau persidangan ini mengaku puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember di awal September lalu.
Ia meyakini vonis dengan berdasarkan UU Mata Uang tersebut dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku yang berniat melakukan pemalsuan uang.
"Sehingga orang yang mau bikin rupiah palsu, bisa mikir-mikir karena hukumannya berat. Hakim sudah tepat memakai UU Mata Uang dan saya harapkan ini menjadi yurisprudensi untuk kasus serupa," ujarnya.
Sebelumnya empat terdakwa kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu divonis bervariasi oleh PN Jember. Terdakwa Agus Sugioto dan Abdul Karim yang berperan sebagai pengajak serta pendana pemalsuan uang divonis 14 tahun penjara. Keduanya juga di denda Rp 300 juta serta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Aman serta Kasmari yang berperan sebagai pengedar divonis delapan tahun penjara, dan denda Rp 500 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara.
Polisi menangkap keempat terdakwa pada Januari 2015 saat hendak mengedarkan uang palsu di Jember. Dari tangan tersangka polisi menyita pecahan uang palsu equivalen 100.000 sebanyak 122.000 lembar.