Senin 07 Sep 2015 15:35 WIB

Pemerintah Masih Pantau Dalang Kebakaran Hutan 2015

Rep: Sonia Fitri/ Red: Djibril Muhammad
Kebakaran hutan
Foto: Henky Mohari/Antara
Kebakaran hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penanggulangan Kebakaran Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Raffles Panjaitan masih melakukan pengawasan terhadap perusahaan dan oknum penyebab kebakaran hutan dan lahan. Pengawasan dilakukan sembari terus memadamkan api lewat jalur darat dan udara (bom air).

"Belum ada jumlah pasti, masih kami pantau," kata dia singkat pada Senin (7/9). Pelaksana pengawasan yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil KLHK.

Data KLHK mencatat, pada 2014 terdapat sembilan kasus kebakaran hutan yang diperiksa Kepolisian. Semua berkas masih ealam proses dan masih di tahap pengembalian ke pihak kepolisian untuk dilengkapi.

Pada 2013, terdapat enam kasus pelaku pembakaran hutan yang diperiksa. Namun, hanya satu yang berhasil dibawa ke pengadilan atau masuk tahap P-21. Sementara pada 2012, terdapat dua kasus yang diselidiki dan hanya satu yang berhasil masuk persidangan. Pelaku saat itu divonis pidana tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Ditemui dalam diskusi Penanggulangan El Nino 2015 yang diselenggarakan UNORCID, Direktur Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Medi Herlianto terus membuka ruang koordinasi dalam menangani kebakaran hutan. Sebab, urusan tersebut tak bisa dilakukan sendiri-sendiri.

"Utamanya ke pemerintah daerah, kita terus melakukan pendampingan," katanya.

Atas beragam kasus kebakaran hutan belakangan ini, ia tak menyebut Pemda telah lalai. Namun, koordinasi akan terus dilakukan bahkan tahun ini ia mengaku koordinasi lebih tertata.

Pantauan BNPB, dalam kurun 18 tahun terakhir, sejumlah wilayah menjadi 'langganan' kebakaran hutan. Wilayah tersebut yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Agar tak kunjung berulang, ia menekankan soal penegakan hukum yang seharusnya bisa diperkuat. Pembakaran lahan, lanjut dia, kebanyakan dilakukan untuk membuka lahan agar biayanya sedikit. Pembukaan lahan dengan membakar hanya butuh Rp 600-800 ribu per hektar sedangkan tanpa bakar memerlukan biaya hingga Rp 5 juta per hektar.

Penegakkan hukum, di samping rehabilitasi dan pembangunan sekat kanal harus menjadi prioritas agar kebakaran hutan tak terus berulang ketika kemarau melanda. "Penegakkan hukum yang kuat harus serius agar menjadi efek jera bagi pelaku," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement