REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pasangan suami istri (pasutri) pelaku pembunuhan ibu indekos di Tebet, Suparti (59 tahun) diringkus polisi, Ahad (6/9) pagi. Pasangan suami istri ini diringkus polisi di Majalengka, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengamini hal ini. "Ya sudah ditangkap. Saat ini masih pemeriksaan. Nanti siang kita ungkap," ujar Wahyu saat dihubungi Republika.co.id, Senin (7/9).
Pasangan suami istri ini tega menghabisi nyawa Suparti dengan tusukan dan pukulan. Namun, polisi masih belum bisa memaparkan apa motif pembunuhan ini.
Suparti ditemukan sudah dalam keadaan tewas oleh suaminya Paidi. Suparti ditemukan tak bernyawa berlumur darah sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis, 3 September 2015. Mayat korban ditemukan di dalam kamar di lantai dua.
Suparti diduga tewas karena dibunuh dengan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul. Dari hasil pemeriksaan, Suparti mengalami luka parah di bagian kepala akibat terkena benda tumpul dengan tujuh luka tusuk di bagian tubuh.