REPUBLIKA.CO.ID, PEMEKASAN -- Tim Reskrim Polres Pamekasan, Pulau Madura, Minggu, menangkap seorang pengedar uang palsu di lokasi adu balap sepeda motor, Jalan Raya Asem Manis, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.
"Penangkapan tadi sekitar pukul 10.30 WIB dan saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa tim penyidik Polres Pamekasan," kata Anggota Reskrim Polres Pamekasan Aiptu Tofik di lokasi kejadian, Ahad (6/9).
Pengedar uang palsu itu diketahui bernisial AD (18). warga Dusun Bringin, Desa Panaan, Kecamatan Palengaan. Tersangka diketahui petugas membawa uang palsu dengan ditaruh di dalam mobil bak terbuka jenis L300 bernomor polisi N 9480 TC miliknya.
"Uangnya itu ditaruh di tempat penyimpanan di pintu sebelah kanan," terang Anggota Koramil Larangan Sertu Supriyadi yang juga membantu tim Reskrim Polres Pamekasan saat melakukan penangkapan warga yang diduga menjadi pengedar yang palsu itu.
Saat ditangkap petugas, AD tidak melakukan perlawanan bahkan kepada petugas ia menunjukkan tempat penyimpanan uang palsu yang dibawanya. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita uang palsu senilai Rp 600 ribu berikut mobilnya.
Berdasarkan pantauan, penangkapan tersangka pengedar uang palsu itu sempat menyita perhatian warga. Polisi selanjutnya menggelandang tersangka AD ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada polisi, pemuda yang masih berusia 18 tahun ini mengaku, mendapatkan uang palsu itu dari seorang temannya di Jawa tanpa bersedia menyebutkan asal kabupaten/kotanya. Polres Pamekasan sebelumnya sempat mengingatkan kepada masyarakat di Bumi Gerbang Salam itu akan kemungkinan maraknya peredaran uang palsu saat musim panen tembakau dan mendekati Hari Raya Idul Adha seperti sekarang ini.