Ahad 06 Sep 2015 13:48 WIB

Jaksa Agung Bantah Penetapan Tersangka Kasus Cessie BPPN

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Primaditya Wirasandi kuasa hukum mantan direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin, mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang seakan mempermainkan kliennya. Menurutnya, Kejaksaan Agung menuliskan status tersangka dalam surat pencegahan keluar negeri yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi.

Padahal, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama kliennya tersebut. "Dalam surat panggilan maupun dalam pemeriksaan di Kejaksaan agung, status klien kami adalah Saksi," kata Primaditya Wirasandi, kemarin.

Ia juga mempertanyakan surat cekal yang ditandatangi Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah, pada 14 Agustus 2015 itu. "Kami tidak tahu dasarnya apa klien kami dinyatakan tersangka dalam surat cekal tersebut," katanya.

Atas ketidakpastian hukum yang ditunjukan Kejaksaan itu, Primaditya meminta Dirjen Imigrasi, untuk memeriksa kembali dasar pencekalan terhadap kliennya itu. "Dan (Dirjen Imigrasi) mencabut cekal terhadap klien kami karena Klien kami adalah saksi bukan tersangka," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah telah menetapkan Lies terkait kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Isu penetapan tersangka terhadap Lies Lilia, sebagaimana tercantum dalam surat pencegahan keluar negeri yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah, pada 14 Agustus 2015.

"(Kasus Victoria) masih jalan terus. (Belum ada penetapan tersangka) tapi arahnya kesana," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/9).

Kejaksaan Agung diketahui hingga minggu ini belum menetapkan tersangka, terkait kasus dugaan korupsi pembelian hak tagih (Cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tetapi, dari sebuah dokumen surat permintaan pencegahan Kejaksaan Agung, atas nama Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin, diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang tersangka

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement