Sabtu 05 Sep 2015 20:22 WIB

Polisi Buru 'Raja' Judi Online

Petugas memperlihatkan barang bukti saat rilis judi Online di DIt Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas memperlihatkan barang bukti saat rilis judi Online di DIt Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memburu salah satu "raja" judi dalam jaringan (daring/online) bernama Liat Kiat alias Akiat yang menjadi agen besar di Indonesia.

"Tersangka LK telah melarikan diri keluar negeri dan petugas masih memburu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Sabtu (5/9).

Krishna mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan "red notice" bagi Akiat melalui Interpol.

Krishna menjelaskan Akiat yang berdomisili di Batam itu merupakan salah satu agen jaringan judi bola internasional melalui laman shobet.com bersama tiga agen utama lainnya.

Kepala Unit V Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Handik Zusen mengungkapkan Akiat memiliki empat agen dengan batas kredit taruhan mencapai Rp 51 miliar.

Handik menyatakan petugas mendapatkan Akiat sebagai bandar besar usai menangkap salah satu agen judi bernama William Widjaja.

Petugas membekuk William di rumahnya di kawasan Perumahan Taman Grisenda Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Senin (17/8).

William merekrut seorang pekerja bernama Wawan untuk membantu menampung uang taruhan dari pelanggan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement