Sabtu 05 Sep 2015 13:19 WIB

Polisi Kesulitan Menindak Perusahaan Pemicu Kebakaran Hutan

Rep: c07/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas mencoba memadamkan api ketika terjadi kebakaran hutan jati di Desa Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (29/7).
Foto: Antara/Oky Lukmanyah
Petugas mencoba memadamkan api ketika terjadi kebakaran hutan jati di Desa Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (29/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku sulit menindak perusahaan yang membakar hutan untuk pembukaan lahan."Kan ada banyak modus. Sekarang kebanyakan perusahaan mau menerima lahan itu kalau sudah lengkap dan clear modus-modus seperti itu harus dihilangkan," kata Badrodin di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sabtu (5/9).

Akibatnya, kata Badrodin, perusahaan tidak bisa dipidana. Sehingga hanya direktur perusahannya saja yang bisa dikenakan sanksi.

Menurut Badrodin, hukuman sanski administrasi bagi mereka yang melanggar bisa membuat jera. Karena dengan hukum pidana jeratan satu tahun tidak akan membuat mereka mengentikan aksinya.

Badrodin mengungkapkan, pada 2015. polisi sudah memproses 46 pelanggaran yang menyebabkan kebakaran hutan. Sementara pada tahun lalu sekitar 270 kasus. "Sekarang kan masih operasi. Semoga tahun ini lebih sedikit pelanggaran," ujar Badrodin.

Ia pun menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan adalah dengan cara persuasif. Seperti dibuat maklumat peringatan bila membakar hutan adalah pelanggaran.

Selain itu juga dibuat sekat kanal untuk mencegah penyebaran titik api. "Ada juga patroli, namun pelanggaran kan bukan di pinggir jalan tapi di tengah hutan," kata Badrodin.

Presiden sudah menyerukan agar tiap daerah untuk lebih efektif dalam pencegahan dan pemadaman sumber api. Hngga kini kebakaran hutan masih terjadi di Riau yang menyebabkan asap kabut tebal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement