REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta mengakui hingga saat ini masih banyak bangunan di Kota Yogyakarta yang tidak mengantongi izin membangun bangun bangunan (IMBB).
Bahkan jumlah bangunan yang tidak ber-IMBB ini mencapai separuh dari jumlah total bangunan di Yogyakarta.
"Jumlah bangunan tidak ber IMBB ini cukup banyak baik di tanah persil maupun negara," Kepala Bidang Pengendalian Operasi (Dalops) Dintib Kota Yogyakarta Totok Suryonoto, Jumat (4/9).
Menurutnya, Dintib Kota Yogyakarta terus melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan tak ber IMBB ini. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan cepat jika bangunan ini berada di persil peroraangan.
Dia mencontohkan, minimarket jejaring di Jalan Jogokaryan Yogyakarta yang tidak memiliki HO dan juga tidak memiliki IMBB.
"Dari sisi HO sudah ditindak, namun dari IMBB belum karena berada di tanah persil," katanya.
Menurutnya, bangunan yang berada di tanah persil diberikan kesempatan untuk mengurus IMBB terlebih dahulu. Berbeda dengan bangunan di atas tanah negara, pihaknya bisa melakukan tindakan cepat.
"Jika saat diberi kesempatan tidak mengurus IMBB baru kita tindak secara hukum," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Data dan Sistem Informasi Dinzin Kota Yogyakarta, Dodit Sugeng Murdowo mengatakan, berdasarkan data selama tahun 2010 hingga 2015, Dinzin Kota Yogyakarta telah mengeluarkan IMB sebanyak 6635 surat.
Sedangkan, khusus pada tahun 2015, jumlah IMB yang telah dikeluarkan hingga bulan Agustus berjumlah 561 surat. Menurutnya, data IMB yang dimiliki Dinzin Kota Yogyakarta tersebut adalah data IMB sejak tahun 1937.
"Jumlah ini tidak hanya terbatas pada bangunan pertokoan atau hotel saja, melainkan juga semua bangunan yang ada di Kota Yogyakarta," katanya.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dintib Kota YogyakartaBayu Laksmono mengatakan, selain tak ber-IMBB, bangunan-bangunan yang ada di lokasi salah dan tidak sesuai dengan fungsinya. Seperti di badan jalan memang menjadi prioritas Dintib Kota Yogyakarta untuk dilakukan penutupan paksa dan pembongkaran.
"Kalau lokasinya benar dan hanya bermasalah di IMB, kami hanya akan beri peringatan untuk segera mengurus IMB. Tetapi, kalau lokasinya berada di badan jalan, itu yang kami prioritaskan untuk dilakukan penutupan dan pembongkaran," katanya.