REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan agar pengusaha harus membuka lowongan pekerjaan untuk para disabilitas. Lantaran jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat masih minim.
“Idealnya, setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 pekerja, satu penyandang disabilitas harus dipekerjakan dengan persyaratan dan kualifikasi yang ditentukan,” kata Hanif, Jumat (4/9).
Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas itu, lanjutnya, dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuan. Hal ini juga sudah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.
Dinyatakan bahwa penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
“Penyandang disabilitas harus menjadi perhatian bersama,” urai Hanif.
Bahkan untuk memfokuskan perhatian bagi penyandang disabilitas itu, Hanif ingin pemerintah bisa bekerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya.
Ia berharap, pameran ketenagakerjaan yang dibuka sampai Sabtu (5/9) menjadi wadah untuk mendukung kebijakan pemerintah dan program penempatan tenaga kerja khusus penyandang disabilitas.