Jumat 04 Sep 2015 05:00 WIB

Penggemar Bon Jovi Laporkan Dugaan Penipuan Penjualan Tiket

Jumpa pers jelang konser Bon Jovi di Jakarta
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Jumpa pers jelang konser Bon Jovi di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah penggemar Grup Band Bonjovi melaporkan dugaan penipuan penjualan tiket konser melalui laman internet ke Poldda Metro Jaya.

"Dugaannya penipuan melalui www.tiketbonjovi.com," kata salah satu penggemar Bonjovi, Deki Surahman di Jakarta, Kamis (3/9).

Deki mengatakan pihak pengelola tiketbonjovi.com belum mengkonfirmasi ketersediaan tiket padahal konser akan digelar pada Jumat (11/9). Deki mengungkapkan awalnya berencana menonton konser grup band asal Inggris tersebut dengan mencari penjualan tiket online melalui laman "Google".

Hasil penelusuran Google, Deki menemukan website www.tiketbonjovi.com menduduki peringkat pertama untuk penjualan tiket konser Bonjovi. Menurut Deki, situs itu menjelaskan prosedur pemesanan tiket konser Bonjovi dan pembeli dapat berkomunikasi dengan pihak penjualan tiket melalui layanan percakapan secara langsung.

Deki menyatakan pihak penjual menyediakan beberapa kategori dan harga tiket mulai Rp500.000 hingga Rp3,5 juta dengan perincian sisa tiket yang belum terjual. Karena yakin, sejumlah penggemar memesan tiket melalui website tersebut yang dapat ditukar tiga menjelang konser.

Deki menyebutkan masalah muncul ketika pemesan tidak dapat mengkonfirmasi pihak penjual tiket melalui sambungan telepon. "Penyedia tiket hanya menerima komunikasi lewat layanan live chat," ungkap Deki.

Akibatnya para penggemar khawatir pengelola situs itu menipu penjualan tiket bahkan diduga laman tersebut tidak resmi berdasarkan penelusuran. Terdapat 28 orang penggemar yang telah memesan tiket melalui situs tersebut dengan kerugian mencapai Rp 108 juta.

Para penggemar Bonjovi itu mengadukan dugaan penipuan penjualan tiket dengan Laporan Polisi Nomor : LP/3542/IX/2015/PMJ/ Ditreskrimsus. Penyedia jasa penjualan tiket dituduh melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Iqbal mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan penjualan tiket dengan modus penawaran melalui situs internet.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement