Kamis 03 Sep 2015 23:34 WIB

RUU Disabilitas untuk Memajukan Penyandang Cacat

Red: M Akbar
Penyandang cacat
Foto: Reuters
Penyandang cacat

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pembuatan Rancangan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas yang sedang dibahas DPR RI tidak hanya sebagai bentuk perhatian, melainkan juga akan memberikan kemajuan dan kesejahteraan bagi penyandang berkebutuhan khusus itu.

"Melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) itu, tidak ada lagi nantinya terjadi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas," kata pakar hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan di Medan, Kamis (3/9).

Para penyandang disabilitas dengan warga lainnya, menurut dia, tidak ada perbedaan atau jurang pemisah, dan dianggap mempunyai hak yang sama.

"Pemerintah dan masyarakat wajib menghargai para penderita cacat itu, dan hal ini tentunya sesuai dengan RUU Penyandang Disabilitas setelah disahkan menjadi UU oleh anggota DPR RI nantinya," ujar Pedastaren.

Ia menyebutkan, UU Penyandang Disabilitas itu memberikan kesempatan yang luas kepada penderita cacat untuk mengikuti pendidikan yang sama seperti warga lainnya, dan juga berhak memperoleh bantuan bea siswa.

Selain itu, penyandang tuna netra juga berhak mendapatkan biaya bantuan kesehatan, pengobatan dan beberapa fasilitas lainnya.

"Para penyandang cacat seperti tuna netra, bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri (CPNS) dengan menggunakan bahan ujian berhurup braille, Ujian Nasional (UN) SMA, mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), dan lainnya," kata pengajar pada Fakultas Hukum USU itu.

Pedastaren menjelaskan, para penyandang disabilitas tersebut juga dapat hidup bahagia dan makmur, seperti yang selama ini dialami warga yang lainnya. Bahkan, UU tersebut juga memberikan angin segar, kemajuan dan kebebasan yang luas bagi penyandang disabilitas, serta pemerintah harus memperhatikan mereka secara serius.

Sebab, selama ini aktivitas penyandang disabilitas sangat dibatasi dan tidak sama dengan masyarakat lainnya. Para penyandang cacat itu juga akan diberikan tempat duduk khusus nantinya di dalam bus umum, pesawat terbang, dan tempat-tempat umum lainnya.

"Tempat yang telah disediakan bagi penyandang disabilitas itu, tentunya tidak bisa diganggu oleh orang lain. Hal itu juga diatur dalam UU Penyandang Disabilitas, dan ada sanksi hukum bagi yang melanggar," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement